Pemerintah Upayakan Obat Actemra Bisa Diproduksi di Indonesia untuk Pasien Covid-19
Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Marinves) yang juga merupakan penanggungjawab pelaksanaan PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemerintah sedang berupaya agar obat Actemra yang digunakan untuk pengobatan pasien Covid 19, bisa diproduksi di Indonesia. Pemerintah saat ini sedang membahas izin lisensi obat tersebut agar bisa diproduksi di dalam negeri. Hal itu dikatakan Luhut usai rapat terbatas dengan Presiden, Senin, (12/7/2021).
"Sebentar lagi kami dengan Menkes akan bicara mengenai lisensi untuk Actemra supaya kita bisa produksi dalam negeri. Saya kira ini semua berjalan," kata Luhut. Actemra merupakan satu dari dua obat yang direkomendasikan lembaga kesehatan dunia (WHO) untuk pengobatan pasien Covid 19. Selain Actemra, satu obat lainnya yang direkomendasikan WHO yakni Kevzara.
Actemra adalah obat yang mengandung Tocilizumab, yang memiliki khasiat mengurangi gejala yang dirasakan pasien Covid 19. Luhut mengatakan bahwa jumlah Actemra di Indonesia masih kurang. Selain Actemra, obat Rendesivir yang juga digunakan untuk pasien Covid 19 persediaannya terbatas.
"Kita berharap obat ini, tadi hanya rendesivir yang kurang," pungkasnya.